Kita Property โ 18 Agustus 2026

Proses balik nama sertifikat tanah kini memasuki babak baru. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan transformasi layanan yang menargetkan proses peralihan hak atas tanah dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 17 Agustus 2026 dan untuk tahap awal diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) di sejumlah wilayah Indonesia. Pemerintah juga menargetkan perluasan layanan tersebut ke lebih banyak Kantah dalam beberapa bulan mendatang.
17 Kantah yang Sudah Menerapkan Layanan Balik Nama 10 Hari
Untuk tahap awal, layanan peralihan hak dengan target penyelesaian 10 hari diterapkan pada 17 Kantah berikut:
- Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat
- Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1
- Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
- Kantor Pertanahan Kota Semarang
- Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang
- Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
- Kantor Pertanahan Kota Batam
- Kantor Pertanahan Kota Pontianak
- Kantor Pertanahan Kota Samarinda
- Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
- Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng
- Kantor Pertanahan Kota Makassar
- Kantor Pertanahan Kota Kupang
- Kantor Pertanahan Kota Depok
Kebijakan ini diumumkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam acara peluncuran transformasi layanan dan organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat pada 17 Agustus 2026.
Layanan Akan Diperluas ke 24 Kantah Berikutnya
Penerapan layanan 10 hari tidak berhenti pada 17 Kantah. Pemerintah menargetkan 24 Kantah tambahan mulai menerapkan layanan tersebut pada 24 September 2026.
Dalam pernyataannya, Nusron Wahid juga menargetkan jumlah Kantah yang mampu memberikan layanan tersebut terus bertambah hingga mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026.
Sejumlah wilayah yang disebut masuk dalam rencana perluasan antara lain Kota dan Kabupaten Bogor serta Kota Bandung, selain sejumlah daerah lain seperti Kendal, Sukoharjo, Sragen, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, dan Mojokerto.
Namun, perlu diperhatikan bahwa untuk wilayah yang masih berada dalam tahap rencana perluasan, layanan tersebut belum dapat dianggap sudah berlaku sebelum ada penerapan resmi di Kantah terkait.
Bukan Berarti Seluruh Proses Jual Beli Selesai dalam 10 Hari
Ada satu hal penting yang perlu dipahami masyarakat.
Istilah “balik nama 10 hari” merujuk pada layanan peralihan hak atas tanah, bukan berarti seluruh proses transaksi jual beli properti dari awal sampai sertifikat atas nama pembeli otomatis selesai dalam 10 hari.
Dalam transaksi properti, masih terdapat sejumlah tahapan dan dokumen yang perlu dipenuhi, termasuk pemeriksaan dokumen, kewajiban perpajakan, proses di hadapan PPAT, serta persyaratan administrasi lainnya.
Karena itu, target 10 hari sebaiknya dipahami sebagai target waktu pelayanan pertanahan pada proses yang bersangkutan, dengan asumsi persyaratan dan dokumen yang diperlukan telah terpenuhi.
Bagi pembeli maupun penjual properti, percepatan ini tetap menjadi perkembangan positif karena dapat memberikan kepastian waktu yang lebih baik dalam proses administrasi pertanahan.
Pengukuran Tanah Juga Mendapat Kepastian Waktu
Selain layanan peralihan hak, Kementerian ATR/BPN juga melakukan transformasi pada layanan pengukuran tanah terjadwal.
Melalui mekanisme ini, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran bidang tanahnya dengan masa tunggu paling lama 7 hari.
Setelah pengukuran dilakukan, data hasil pengukuran ditargetkan diproses dalam waktu 5 hari hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT). Dengan demikian, keseluruhan proses pengukuran terjadwal ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam 12 hari.
Pelayanan tersebut menggunakan prinsip first in, first out (FIFO), sehingga permohonan yang lebih dahulu masuk akan dilayani lebih dahulu. Menurut Kementerian ATR/BPN, layanan pengukuran terjadwal ini telah diterapkan di lebih dari 400 Kantor Pertanahan di Indonesia.
Apa Dampaknya bagi Pembeli Properti?
Percepatan layanan pertanahan merupakan kabar positif bagi masyarakat yang sedang melakukan transaksi jual beli tanah, rumah, maupun properti lainnya.
Proses administrasi yang lebih terukur dapat membantu memberikan kepastian waktu setelah transaksi dilakukan. Hal ini juga penting bagi calon pembeli yang ingin memastikan proses kepemilikan dan administrasi tanah berjalan secara tertib.
Meski demikian, calon pembeli tetap perlu melakukan pengecekan legalitas dan dokumen properti sebelum melakukan transaksi. Kecepatan proses balik nama tidak menghilangkan pentingnya pemeriksaan sertifikat, status tanah, kewajiban pajak, serta dokumen pendukung lainnya.
Dengan kata lain, proses yang cepat tetap harus diikuti dengan proses yang benar dan aman.
Perkembangan yang Perlu Dipantau Pembeli dan Penjual Properti
Kebijakan layanan pertanahan 10 hari menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan administrasi pertanahan di Indonesia.
Untuk saat ini, layanan tersebut baru berlaku pada 17 Kantah. Perluasan ke 24 Kantah berikutnya ditargetkan pada September 2026, dengan target jangka lebih panjang mencapai 100 Kantah pada akhir tahun.
Bagi masyarakat yang sedang dalam proses jual beli properti, penting untuk memastikan terlebih dahulu apakah Kantah tempat objek tanah berada sudah termasuk wilayah yang menerapkan layanan tersebut.
Kita Property akan terus mengikuti perkembangan kebijakan pertanahan dan properti yang dapat memberikan dampak langsung bagi pembeli, penjual, maupun investor properti di Indonesia.
Sumber
Informasi utama dalam artikel ini dirangkum dan ditulis ulang secara editorial berdasarkan pemberitaan detikProperti pada 18 Agustus 2026 serta informasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sumber berita: detikProperti โ Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Bisa Cuma 10 Hari, Cek Daftar Kantahnya
Sumber resmi: Kementerian ATR/BPN








